sekdik.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur telah merampungkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Minggu (27/4).
Selain perubahan komposisi persentase jalur dan perubahan jalur zonasi ke domisili, Dispendik Jatim menegaskan ada perubahan skema peringkat di jalur domisili SPMB SMA. Pada tahun ini, nilai akademik menjadi penentu utama.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan bahwa dalam penerimaan jalur domisili SPMB SMA tahun ini, faktor jarak bukan lagi prioritas utama.
“Ini mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat (Kemendikdasmen) yang di dalamnya ada aturan terkait penerimaan jalur domisili,” jelasnya.
Dalam kebijakan tersebut dicantumkan bahwa nilai akademik bakal jadi prioritas. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menjadikan faktor jarak sebagai penilaian utama.
Aries mengatakan, perubahan ini tentu bisa berdampak bagi murid-murid yang memiliki rumah agak jauh dari sekolah. “Ketika mereka punya nilai akademik bagus, nah mereka bisa berpeluang masuk dalam jalur domisili sebaran,” jawabnya.
Nantinya, jalur domisili reguler akan dibuka sebesar 20 persen dan jalur domisili sebaran dibuka sebesar 15 persen.Aries menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku pada jenjang SMA negeri saja.
“Sedangkan SPMB SMK masih menggunakan sistem lama, yaitu jarak masih jadi prioritas. Karena jumlah kuota domisili hanya 10 persen,” imbuhnya. Perubahan baru ini telah disosialisasikan pada 24 kepala cabang dinas dan 38 dinas pendidikan kabupaten/kota.
“Lima gelombang sosialisasi kami sudah rampung, jadi kami harap dari cabdin (cabang dinas, red) bisa segera melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” ucapnya. Sebab, perubahan krusial tersebut wajib diketahui masyarakat.
Kepala UPT TIKP Dispendik Jatim Mustakim mengatakan, nilai akademik yang digunakan bukan hanya dari hasil rapor SMP/MTs saja. Nilai siswa akan dikombinasikan dengan indeks sekolah.
Indeks sekolah adalah poin yang didapatkan dari sekolah yang lulusannya masuk SMA Negeri dan/atau SMK Negeri di Jatim kemudian dibagi rata-rata. “Proporsinya nilai akademik siswa nanti adalah 60 persen nilai rapor ditambah 40 persen indeks sekolah,” jelasnya.
Mustakim menambahkan, jumlah poin itu berubah dari tahun lalu. Sebelumnya, perhitungan menggunakan formula jumlah dari 30 persen indeks sekolah, 20 persen akreditasi, dan 50 persen nilai rata-rata rapor.