sekdik.com – Berita baik untuk para dosen serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada dalam lingkup Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemdikti IPTEK). Pihak pemerintahan telah secara resmi mengeluarkan
Instruksi Menteri Terkait Panduan Percepatan dalam Menentukan Pengesahan Studi
untuk PNS pada tanggal 17 April 2025.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap sejumlah keluhan serta kendala Administratif yang sering dijumpai oleh para dosen ketika menangani proses tubel.
Sekarang, dengan adanya peraturan terbaru ini, persetujuan dan penerimaan program studi pendidikan menjadi jauh lebih cepat, sederhana, dan transparan lewat situs web tersebut.
tubel.kemdiktisaintek.go.id
Info GTK Terkini 25 April 2025: SKTP Berhasil Dikeluarkan Secara Massal, Kapan TPG TW1 Akan dicairkan? Begini Penjelasannya dari Pusat!
Ingin Masuk Universitas Terbaik Global? Buruan Daftar Beasiswa Garuda dari Kemdiktisaintek, Lihat Detailnya Di Sini!
Profesor Brian Yuliarto, Ph.D., sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi, mengatakan bahwa saat ini masih banyak dosen yang telah menuntaskan pendidikannya tetapi dihadapkan dengan berbagai masalah Administratif. Mulai dari proses penerbitan surat keputusan (SK) yang tertunda sampai regulasi yang membingungkan karena dapat ditafsirkan dalam beberapa cara.
“Kami menerima saran dari para dosen, dan sekarang kita menghadirkan program percepatan guna menjamin bahwa gelar akademik yang sudah dicapai akan diakui secara efisien,” jelas Prof. Brian.
Dengan kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan Saintek menegaskan komitmennya dalam mempermudah prosedur administratif, merevaluasi kembali ambang batas umur, serta menciptkan peluang yang lebih besar agar para dosen dapat terus melanjutkan pendidikannya dan turut berperan dalam pengembangan teknologi di negeri kita.
Stella Christie, Deputi Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi, menyebutkan bahwa proses percepatan ini didasarkan pada empat pilar pokok: efisiens, kesederhanaan, daring, serta keterbukaan.
Program percepatan ini tersedia untuk PNS yang sudah menuntaskan pendidikannya per 31 Desember 2024, termasuk mereka yang mendapatkan beasiswa atau membayar sendiri biayanya.
Pendaftaran dapat diproses secara langsung oleh pribadi melalui situs web resmi.
tubel.kemdiktisaintek.go.id
dimulai dari tanggal 23 April sampai 6 September 2025.
Pembaruan Informasi GTK Tahun 2025: Mengapa Masih Bergantung pada Kode 02? Berikut Penjelasannya Secara Detail beserta Cara Memvalidasi SKTP yang Sah!
Demonstrasi Dosen ASN: Minta Pemerintah Lunasi Tunjangan Kinerja yang Belum dibayarkan Sejak tahun 2020!
Berikut adalah ketentuan yang harus dipersiapkan:
Setiap kriteria dirancang menjadi sangat mudah agar proses pengakuan gelar dapat berjalan dengan cepat serta mendukung pertumbuhan karier dalam lingkup Kemendikti Saintech.
Permohonan bisa diajukan kapan pun selama masa yang telah ditetapkan. Setelah semua dokumen terkirim, sistem akan langsung menangani permintaan tersebut, menginformasikan status perkembangannya, serta menerbitkan Surat Keterangan paling lambat satu minggu setelah Berkas diklaim lengkap.
Untuk proposal yang tidak memenuhi kriteria atau memiliki tanda-tanda pelanggaran, langkahnya adalah mengirimkannya kembali atau menanganinya lebih lanjut dengan unitkerja terkait.
Kementerian Pendidikan telah menggarisbawahi bahwa tindakan tersebut merupakan elemen penting dalam usaha signifikan untuk memperbaiki mutu sumber daya manusia di kalangan dosen dan pengajar, dengan tujuan mendorong tercapainya visi tersebut.
Indonesia Emas 2045
Stella Christie menegaskan bahwa kami berharap seluruh dosen dan staf pengajaran dapat meraih dukungan lengkap agar tetap bisa mengikuti pembelajaran dan pertumbuhan mereka sendiri, sambil mendorong percepatan perkembangan dalam bidang pendidikan tinggi serta teknologi di Indonesia.
Untuk para dosen dan pegawai negeri sipil yang sudah menuntaskan pendidikannya, silakan memanfaatkan cepatan program ini dengan berkunjung ke situs web resminya.
tubel.kemdiktisaintek.go.id
. ***